KAI Hapus Syarat STRP dan Surat Lainnya pada Layanan KA Lokal, Pelanggan Cukup Tunjukan Bukti Vaksinasi!

- 13 September 2021, 10:05 WIB
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021.
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021. /Humas PT KAI/

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dengan Demensia atau Alzheimer? Simak Penjelasannya!

KAI pun mengaku telah ikut andil menerapkan kebijakan yang ada diantaranya senantiasa konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba juga mengatakan seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.

Minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Jadi, penumpang KA wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah