KABARMEGAPOLITAN.COM - Pihak BKN telah menyelenggarakan tes SKD mulai 2 September 2021 kemarin.
Sejumlah persyaratan tambahan bagi peserta SKD CPNS 2021 pun diwajibkan BKN mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.
Peserta tes SKD CPNS harus melampirkan hasil swab PCR atau rapid antigen satu hari sebelum pelaksanaan tes.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Berikut 4 Cara untuk Cek Pencairannya
Selain itu, peserta juga wajib mengisi form Deklarasi Sehat untuk memastikan peserta SKD tidak ada keluhan saat mengikuti tes.
Lalu bagaimana jika peserta terkonfirmasi positif Covid-19?
Menggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang tes SKD bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021? BKN Jelaskan Dua Opsi Bagi Peserta".
"Mereka wajib melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta (positif Covid-19) itu bisa dijadwalkan ulang untuk tes SKD," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Agustus 2021.