Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.
***
Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.
***
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: PMJ News