KABARMEGAPOLITAN.COM - PPKM Level 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.
Baca Juga: Akses 2 Link Ini Untuk Cairkan BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta
Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Diperpanjangnya PPKM Level 4 ini pun mendapat dukungan dari Epidemiolog UI Pandu Riono.
"Bagus. Dipertahankan, bukan diperpanjang. Dipertahankan sesuai dengan levelnya. Yang level 4 ke 4, yang 3 ke 3, yang 2 ke 2. Ya memang kondisinya belum bisa diturunkan levelnya," kata Pandu Riono yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Menurut dia, level PPKM baru dapat diturunkan jika indikator jumlah kasus harian, tingkat kematian, kemampuan pelacakan kasus hingga hunian rumah sakit serta isolasi sudah membaik.
Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Subsidi Listrik PLN yang diperpanjang Hingga Desember 2021