Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi Ini Selama PPKM Darurat, Simak Detilnya

- 18 Juli 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor, kunjungi 3 wilayah ini untuk pemutihan.
Ilustrasi pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor, kunjungi 3 wilayah ini untuk pemutihan. /Instagram.com/@stnkpoldadiy

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ada 7 provinsi yang membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung lama hingga ada yang mencapai akhir tahun 2021 ini.

Dari beberapa sumber yang dihimpun, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan hadir di DKI Jakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan kota Bandung.

Bagaimana ketentuan lengkapnya dan tanggalnya? Simak detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Juli-Desember 2021.

Baca Juga: [UPDATE] Corona Global Hari Minggu 18 Juli 2021: Kasus Aktif Indonesia Masih Nomor 4 Dunia

1. Jakarta

Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama (BBN).

Pemutihan diberikan pada masyarakat yang jatuh tempo pajaknya terjadi saat masa PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

2. Bandung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan hadir di kota Bandung pada 17 Agustus 2021 nanti. Program akan memberikan pemutihan denda pajak masyarakat yang sudah menunggak selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x