Satgas Covid-19 Sebut Akan Beri Tindakan Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat, Hingga Sanksi Dicabut Izinnya!

- 11 Juli 2021, 10:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Dok. Covid19.go.id

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah kabarnya akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah termasuk di luar wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 – 20 Juli 2021. Hal ini sebagai bentuk untuk meminimalisir laju pertumbuhan Covid-19.

Sehingga semua pihak diminta untuk mematuhi dan menyesuaikan agar mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun.

Baca Juga: Belum Digunakan, Terbaru Kode Redeem FF 11 Juli 2021, Hadiah Spesial Garena untuk Pecinta Free Fire

Bagi pelanggar yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat ini akan ditindak tegas.

Bahkan dapat dicabut izinnya, tentunya pemberian sanksi bagi pelanggar ini dijelaskan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Adapun penyesuaian yang paling penting yakni untuk sektor kritikal, terutama yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan.

Diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah