KABARMEGAPOLITAN.COM - Penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat dinilai masih rendah oleh Satgas Covid-19.
Padahal saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar adalah hal sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah penularan.
"Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana, yang bisa dilakukan. Dan berdampak besar apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021.
Satgas Covid-19 menjelaskan, pada 2.654 kelurahan di Indonesia, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker ternyata masih kurang dari 60% patuh.
Baca Juga: TERBARU, Sebaran Pasien Covid-19 SEMBUH di Indonesia, 8 Juli 2021, Yess! 21.185 Pasien Boleh Pulang
Data juga menunjukkan, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan ketidakpatuhan tertinggi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut sebaran kelurahan itu terdapat di provinsi Aceh (584)
Jawa Barat (503), Jawa timur (493), Jawa Tengah (186), Sumatera Utara (174), Kalimantan Selatan (131),
Sulawesi Selatan (103), Sumatera Barat (85), Sulawesi Tenggara (62), dan Banten (61).