Ingin Lakukan Perjalanan di Masa PPKM Darurat? Simak Aturan Berikut

- 5 Juli 2021, 16:32 WIB
Jalur Puncak di Simpang Gadog Ditutup Selama PPKM Darurat
Jalur Puncak di Simpang Gadog Ditutup Selama PPKM Darurat /Instagram @satpolpp.kabbogor

KABARMEGAPOLITAN.COM - PPKM Darurat se-Jawa Bali sedang diterapkan pemerintah mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Namun tentunya ada saja hal yang sifatnya darurat yang membuat warga harus melakukan perjalanan keluar kota. 

Karenanya pemerintah mengeluarkan beberapa aturan yang harus dipatuhi jika ingin melakukan perjalan antar kota ataupun antar provinsi. 

Berikut merupakan petunjuk bagi kendaraan umum yang akan digunakan sebagai moda transportasi antar kota maupun antar provinsi.

1. Setiap kendaraan bermotor umum yang melayani angkutan antar kota antar provinsi diwajibkan untuk masuk dan singgah di terminal penumpang. Tujuannya agar dapat dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengangkut penumpang.

Baca Juga: Fenomena Aphelion, Bumi di Titik Terjauh dari Matahari Terjadi 6 Juli 2021, Ini Kata LAPAN Soal Dampaknya

2. Penumpang yang menghendaki adanya pengembalian tiket atau refund, maka pengembalian tiket atau refund tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Bagi layanan ojek online wajib memberikan atau menyediakan sekat antara pengemudi dan penumpang. Agar menghindari kontak secara langsung antara pengemudi dan penumpang tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY PRMN dengan judul Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x