KABARMEGAPOLITAN.COM - PPKM Darurat se-Jawa Bali sedang diterapkan pemerintah mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Namun tentunya ada saja hal yang sifatnya darurat yang membuat warga harus melakukan perjalanan keluar kota.
Karenanya pemerintah mengeluarkan beberapa aturan yang harus dipatuhi jika ingin melakukan perjalan antar kota ataupun antar provinsi.
Berikut merupakan petunjuk bagi kendaraan umum yang akan digunakan sebagai moda transportasi antar kota maupun antar provinsi.
1. Setiap kendaraan bermotor umum yang melayani angkutan antar kota antar provinsi diwajibkan untuk masuk dan singgah di terminal penumpang. Tujuannya agar dapat dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengangkut penumpang.
2. Penumpang yang menghendaki adanya pengembalian tiket atau refund, maka pengembalian tiket atau refund tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Bagi layanan ojek online wajib memberikan atau menyediakan sekat antara pengemudi dan penumpang. Agar menghindari kontak secara langsung antara pengemudi dan penumpang tersebut.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY PRMN dengan judul Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa PPKM Darurat
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: Berita DIY