Bahkan mengumpulkan berbagai data kecelakaan laut yang menimpa KMP Yunicee, sesuai amanah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 256/257.
Baca Juga: Tetap Sehat Ditengah Pandemi COVID-19 Ala Legenda Bulu Tangkis Indonesia
Dengan kesimpulan bahwa investigasi yang dilakukan oleh KNKT yakni mengumpulkan berbagai data, baik dari perusahaan pelayaran, ABK, termasuk kondisi cuaca saat itu, dan prosedur pemuatannya serta data lainnya.
Demikian terkait alasan atau penyebab terjadinya musibah tenggelamnya KMP Yunice. KNKT belum bisa memberikan pernyataan penyebab tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.
Hal ini disebabkan arena tim invetigator masih harus memperoleh data, mengecek riwayat perawatan KMP Yunicee maupun kondisi terakhir kapal feri lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk itu.
Hingga melakukan investigasi dari berbagai pihak baru selanjutnya dilakukan analisa bersama sehingga menjadi kesimpulan.***