Pemkot Tangerang Kaji Pembatasan Jumlah Jamaah Shalat Idul Fitri Di Masjid Al Azhom

- 4 Mei 2021, 23:37 WIB
Masjid Al Azhom Kota Tangerang
Masjid Al Azhom Kota Tangerang /

KABARMEGAPOLITAN.COM - Demi menghindari kerumunan para jamaah yang akan melaksanakan sholat idul fitri pada lebaran nanti, pemkot Tangerang tengah mempersiapkan dan mengatur agar tidak terjadinya kerumunan jamaah.

Selain itu pemerintah Kota Tangerang juga masih mengkaji mengenai kegiatan shalat idul fitri di Masjid Raya Al Azhom dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan meski sudah dibatasi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, dalam keterangannya pada hari Selasa mengatakan bahwa kapasitas Masjid Raya Al Azhom yakni mampu menampung 10.000 jamaah. Jika dibatasi hanya 50 persen sesuai aturan maka jumlahnya ada 5.000 orang.

Baca Juga: Dukung Siswa Berprestasi, Pemkab Serang Beri Beasiswa Kuliah Meski APBD Terbatas


Menurut Wali Kota jumlah tersebut masih dinilai banyak dan khawatir akan menjadi kerumunan. Hal itu sesuai dengan imbauan yang disampaikan Menteri Agama untuk dapat mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Meski sudah dibatasi jumlahnya hanya 50 persen yakni 5.000 orang tetapi masih banyak. Kita masih pertimbangkan dan komunikasi dengan berbagai pihak," kata Wali Kota Arief.

Wali Kota mengatakan masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah maupun GOR sebagai lokasi pelaksanaan sholat idul fitri guna mengurangi terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Bahkan dia juga mengatakan saat ini Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan sejumlah pembahasan terkait aturan dan pelaksanaan salat di Hari Raya Idul Fitri (Ied) 1422 H di tengah kondisi pandemi

Baca Juga: Keterlaluan, Penculikan oleh ISIS Dijadikan Konten Prank di Televisi

Wali Kota menjelaskan Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat id, akan tetapi pelaksanaan ibadah nantinya harus menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran COVID-19.

"Harapannya tentu kondisi Covid di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan, yang pasti harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat," kata dia.

Perlu diketahui Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan idul fitri selama bulan Ramadhan dengan protokol kesehatan dan melarang aktifitas takbir keliling serta sahur on the road.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah