MUI: Vaksin Covid-19 Sinopharm Haram! BPOM Beri Lampu Hijau

- 4 Mei 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Spencerbdavis1

KABARMEGAPOLITAN.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau use emergence authorization (UEA) terkait penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinopharm.

Namun, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram.

Namun boleh digunakan pada masa darurat pandemi.

Baca Juga: Sinopsis Film John Wick 2, Tayang di Bioskop Trans TV, Aksi Brutal Ex Pembunuh Bayaran Demi Balas Dendam! 

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan vaksin ini berhukum haram lantaran memiliki kandungan tripsin yang berasal dari babi, berdasarkan fatwa yang diterbitkan pada 1 Mei 2021.

"Ketentuannya sama dengan vaksin AstraZeneca di negara kita, karena ada kandungan tripsin maka Sinopharm ini hukumnya haram tetapi boleh digunakan karena darurat," kata Hasanuddin seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul Resmi Diizinkan BPOM, MUI Keluarkan Fatwa Baru untuk Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm

Baca Juga: Tegas ! Kapolri Minta Lokasi Wisata Di Zona Merah Wajib Ditutup 

Meski demikian, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak ragu menerima vaksin Sinopharm dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Mohon umat Islam jangan ragu-ragu. Jangan melihat haramnya, lihat saja bolehnya. Fatwanya itu kan boleh digunakan," tutur Hasanuddin.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah