KABARMEGAPOLITAN.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi wisata dengan berkordinasi dengan dinas terkait dan pengelola tempat wisata.
Bahkan Kapolri meminta adanya sanksi apabila ada warga yang ketahuan positif COVID-19 saat di lokasi wisata.
“Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata,” kata Kapolri melansir dari Humas Polri.
Kapolri ingin pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan COVID-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Selain itu Kapolri juga menegaskan tak semua tempat wisata boleh buka. Bagi yang berada di zona oranye dan merah, maka harus tutup.
“Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup,” ujar Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata yang buka selama libur lebaran.