Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 23 April 2021, 12:00 WIB
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum /Instagram.com/@dinkop.ukm_tangsel/

"Tahun 2021 direncanakan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro Rp 1,2 juta. Dilanjutkan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria, Rabu, 24 Maret 2021.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” kata Teten, beberapa waktu lalu.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar 23 April 2021: Rupiah Jatuh Lagi, Dolar Kembali Lari

"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” sambung Teten.

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah