Tentunya dengan adanya pemberian kembali bansos tunai PKH tahap 2 ini, Mensos Risma berharap dapat meringankan beban keluarga Indonesia serta membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat,” kata Mensos Tri Rismaharini.
"Peningkatan daya beli tersebut juga akan berdampak bagi para pedagang kecil, dagangan laku dan para pedagang mendapatkan untung," lanjutnya.
Sedangkan jika bicara kategori penerima yang berhak dapat bansos tunai PKH tahap 2 ini, Risma mengungkapkan bahwa peserta KPM wajib memenuhi satu atau lebih kategori yang disyaratkan.
Dilansir dari setkab.go.id, berikut kategori yang masuk dalam persyaratan untuk berhak menerima bansos tunai PKH tahap 2 yaitu diantaranya:
1. Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita;
2. Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat;
Baca Juga: India Alami Kenaikan Kasus Mutan Baru Virus Corona Terbesar di Dunia
3. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.