Luncurkan Perpres Terkait BSSN, Presiden Jokowi Amanatkan Jaga Keamanan Siber dan Sandi

- 21 April 2021, 15:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politisi PKS Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah tergesa-gesar Menteri Pendidikan dan Jokowi soal PP 77 2021 soal penghapusan pancasila.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politisi PKS Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah tergesa-gesar Menteri Pendidikan dan Jokowi soal PP 77 2021 soal penghapusan pancasila. /Tangkapan layar youtube Sekretariat Kabinet RI/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan adanya aturan itu, maka Perpres Nomor 53/2017 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 13/2017 pun dinyatakan tidak berlaku.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa BSSN dipimpin oleh Kepala dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Hal itu tercantum dalam Pasal 43.

"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 43, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Sekuel Spider-Man: Into the Spider-Verse Tayang Tahun Depan, Gaet 3 Sutradara Hebat Sekaligus, Ini Bocorannya!

Baca Juga: Hindari 5 Makanan Ini Saat Berbuka Puasa, Bisa Menimbulkan Efek Buruk

Sementara itu, wakil kepala, sekretaris utama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dijelaskan BSSN dalam aturan tersebut pun menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi membantu Presiden dalam menyelenggaran pemerintah," demikian bunyi pasal 2 dalam perpres tersebut.

Berikutnya, dalam uji pelaksanaan teknis, pada pasal 30 dijelaskan untuk melaksanakan tugas teknis operasional di lingkungan BSSN dibentuk unit pelaksana teknis dan dipimpin kepala unit pelaksana teknis.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah