Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana

15 Maret 2024, 22:31 WIB
Ilustrasi sidang. /Pixabay /Okan Caliskan

KABARMEGAPOLITAN.com - Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Jumat 15 Maret 2024 kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang disebut merugikan negara sebesar Rp 162 miliar. 

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Milawarma, mantan Direktur Utama PTBA, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA, masing-masing dengan hukuman penjara 19 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Saiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dituntut masing-masing dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, untuk terdakwa Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dituntut hukuman penjara 18 tahun 6 bulan, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Inisiasi Pj Bupati Muba, Program Bantu Umak Bikin Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Drastis

Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa, Gunadi Wibakso SH, mengatakan bahwa tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.

"Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan. Artinya penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk menjadi kita kerja kemudian dilakukan review awal oleh tim internal satuan kerja," ungkap Gunadi.

Dari situlah, dibentuklah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh.

Gunadi juga mempertanyakan mengapa kajian kelayakan (feasibility study) yang dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dianggap tidak ada.

"Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?"" katanya.

Baca Juga: Pj Bupati Apriyadi Muba Antar Langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris

Ia menegaskan bahwa akan mengajukan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tersebut.

Salah satu isinya adalah pertanyaan mengapa jika tindakan yang dilakukan oleh keempat mantan petinggi PT BA Terbuka tersebut menyebabkan kerugian negara, hal itu tidak disebutkan dalam tuntutan.***

Editor: Yuliansyah

Tags

Terkini

Terpopuler