Gubernur Jawa Barat Dikritik atas Penanganan Insiden Dago Elos

16 Agustus 2023, 10:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Twitter@ridwankamil

KABARMEGAPOLITAN.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwa Kamil, telah dikritik karena dianggap tidak responsif terhadap insiden di Dago Elos, Bandung, yang melibatkan bentrokan antara warga dan polisi dalam aksi unjuk rasa pada Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Unjuk rasa yang awalnya berlangsung dengan tertib di Dago Elos berakhir dengan penggunaan gas air mata oleh polisi yang menyebabkan warga terpaksa mundur.

Banyak warga yang mengalami luka akibat tindakan tersebut, termasuk seorang remaja difabel yang dikabarkan muntah darah.

Ridwan Kamil, atau yang biasa disapa Kang Emil, mengunggah pencapaian-pencapaian pemerintahannya sebagai Gubernur Jabar di akun media sosial resminya, yang membuat beberapa netizen geram dan menuduhnya tutup mata terhadap insiden Dago Elos.

Baca Juga: Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Diserahkan kepada Polda Jabar 

Namun, Ridwan Kamil langsung merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa insiden di Dago Elos adalah masalah antara warga dengan warga, bukan kewenangan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap keputusan hukum, hal tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.

"Insiden Dago Elos adalah perkara antara warga dengan warga, bukan dengan kebijakan publik negara. Jika tidak puas dengan keputusan hukum, sebaiknya selesaikan dengan gugatan hukum, bukan dengan anarkis di jalan dan merugikan warga lainnya juga," ujar Ridwan Kamil dalam balasan atas tuduhan tersebut.

Namun, balasan ini juga menuai kontroversi dan beberapa netizen masih merasa tidak puas dengan solusi yang ditawarkan oleh Ridwan Kamil terkait kasus Dago Elos.

Baca Juga: AJI Bandung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Dago Elos 

Sengketa Tanah di Dago Elos

Sengketa tanah di Dago Elos melibatkan klaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hektare oleh keluarga Muller.

Meskipun klaim ini ada, keluarga Muller tidak pernah mencatatkan ulang tanah tersebut selama lebih dari 50 tahun, yang melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Warga Dago Elos memenangkan sengketa ini di Mahkamah Agung pada 2020, namun keputusan ini berbalik setelah keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali yang memenangkannya.

Kasus ini terus berkembang dan masih menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Pondok Pesantren Al Zaytun 

Pihak berwenang diharapkan untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengatasi sengketa tanah dan memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler