KABARMEGAPOLITAN.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa gelar perkara ini merupakan tahapan lanjutan setelah gelar perkara awal yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus.
Gelar perkara awal tersebut bertujuan untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara awal, ditemukan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 16 Agustus 2023 untuk Semua Zodiak
Dari 40 orang saksi yang diundang, baru 21 orang yang memberikan keterangan.
Para saksi ini terdiri dari pihak yang terlibat dalam pengiriman dana dan juga dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.
Gelar perkara lanjutan ini dihadiri oleh pihak internal dan eksternal Polri, termasuk Irwasum dan Divhukum Polri. Waktu pelaksanaan gelar perkara biasanya dilakukan pada siang hari.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik menemukan kesesuaian hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: KOCAK! Anies Baswedan Pernah Bertingkah Banyol saat Nyantri Di Pabelan