AJI Bandung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Dago Elos

16 Agustus 2023, 10:24 WIB
Situasi Dago Elos memanas pada Senin (14/8) malam. /Twitter @BdgBergerakID

KABARMEGAPOLITAN.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengutuk tindakan kekerasan yang diterapkan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga di Dago Elos pada Senin, 14 Agustus 2023.

Kejadian ini mengakibatkan dua jurnalis, Awla Rajul dari BandungBergerak dan Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung, menjadi korban.

Awla Rajul mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan di bagian perut, paha, dan lengan.

Rambutnya juga dijambak dan kepalanya dipentung hingga mengalami benjol.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Pondok Pesantren Al Zaytun 

Ketika berada di sekitar perumahan warga Dago Elos, polisi mendatangi Rajul dan menanyakan keberadaannya.

Meski Rajul telah menjelaskan bahwa dia adalah seorang reporter dengan menunjukkan kartu pers, polisi tetap melakukan tindakan kekerasan berulang kali.

Tidak hanya itu, Awla Rajul juga dibawa oleh aparat ke lokasi lain, di mana ia kembali menjadi korban pukulan dan penggulungan rambut oleh polisi.

Bahkan, dia mendapat ancaman lain saat dalam tahanan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 16 Agustus 2023 untuk Semua Zodiak 

Agung Eko Sutrisno, jurnalis Radar Bandung, juga mengalami kekerasan fisik dari aparat kepolisian dengan mendapatkan pukulan di bagian pundaknya.

Namun, Eko berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah warga.

AJI Bandung menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis adalah suatu kejahatan serius.

Tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tetapi juga melanggar Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Ini: Rabu, 16 Agustus 2023, Ada Kejutan Positif dari Investasi Jangka Panjang 

AJI Bandung menegaskan bahwa Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas mereka sebagai jurnalis kepada polisi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riadi, menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk menggunakan kekerasan terhadap jurnalis.

AJI Bandung menganggap bahwa tindakan ini dapat membuka pintu bagi pelanggaran kebebasan pers di Indonesia.

AJI Bandung dengan tegas mengutuk cara-cara kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan tuntas.

Baca Juga: KOCAK! Anies Baswedan Pernah Bertingkah Banyol saat Nyantri Di Pabelan 

Kondisi ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler