CEK! Link dan Cara Daftar PPDB Online Kota Tangerang 2023 Jalur Zonasi

6 Juni 2023, 08:20 WIB
Infografis PPDB Online Kota Tangerang 2023, jalur Zonasi untuk jenjang SD. /ppdb.tangerangkota.go.id

KABARMEGAPOLITAN.COM - Bagi kalian yang akan melakukan pendaftaran pada jalur Zonasi ini, sebaiknya peserta mengecek terlebih dahulu zona yang telah ditetapkan pada Juknis PPDB, dan untuk linknya dapat di kases di ppdb.tangerangkota.go.id/web/zonasi.

Ketentuan Umum

- Walikota adalah Walikota Tangerang.

- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Baca Juga: CEK! Cara Daftar PPDB Online Kota Tangerang 2023, Jalur Afirmasi untuk Jenjang SD

- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.

- Surat Keterangan Lulus adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru tersebut sudah dinyatakan lulus dari SD/MI.

- Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta Didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus Ujian Sekolah.

- Program paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD.

- Ijazah atau dokumen legal adalah ijazah atau dokumen legal yang dimiliki oleh lulusan Sekolah Dasar atau lulusan Paket A tahun 2023 atau sebelumnya.

- Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan Pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku.

- Calon peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang.

- Calon peserta dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta yang berdomisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diluar Kota Tangerang.

- Pilihan Sekolah adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta Didik Baru melalui sistem daring (online) yang meliputi SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang.

- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru secara daring (online) yang diperuntukan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zonasi yang ditetapkan dalam lampiran surat keputusan ini.

- Jalur Zona lingkungan sekolah adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga yang berdomisili di RT, RW lingkungan sekolah.

- Jalur zona wilayah adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru secara daring (online) yang diperuntukan bagi warga yang berdomisili di zona wilayah yang ditetapkan dalam lampiran surat keputusan ini.

- Jalur zona umum atau antar zona wilayah adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di salah satu zona wilayah dan dapat memilih ke salah satu zona wilayah yang lain.

- Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) adalah proses pendaftaran awal calon peserta didik dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik dan mengupload dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan kemudian dilakukan verifikasi data calon peserta didik untuk mendapatkan Personal Identification Number (PIN).

- Personal Indentification Number (PIN) adalah kode khusus yang didapatkan calon peserta didik baru setelah melakukan proses Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) dan sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

- Pola Seleksi adalah model, cara dan tahapan untuk menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima berdasarkan penilaian atas persyaratan dan kriteria tertentu.

- NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas kependudukan yang ada diKartu Keluarga (KK) atau tercatat di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang.

- Pendaftar dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta didik yang berdomisili KTP dan KK di luar Kota Tangerang.

- Nomor urut pendaftaran adalah nomor urut saat mendaftar dan atau saat mengganti pilihan sekolah.

- Daya Tampung adalah jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan.

Pola Seleksi Jalur Zonasi

Calon Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini:

Zona Lingkungan Sekolah

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona Lingkungan Sekolah dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :

- Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III).

- Usia calon peserta didik.

- Nomor urut pendaftaran.

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona lingkungan sekolah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut:

- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 5.

- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4.

- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 3.

Zona Wilayah

Zona wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari:

- Zona 1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Pinang.

- Zona 2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang.

- Zona 3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk.

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut:

- Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III).

- Usia calon peserta didik.

- Nomor urut pendaftaran.

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut:

- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2.

Zona Wilayah Umum/Antar Zona Wilayah

Penerimaan peserta didik baru zona wilayah umum/antar zona dalam kota dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut:

- Usia calon peserta didik

- Nomor urut pendaftaran

Zona Luar Kota Tangerang

Penerimaan peserta didik baru zona luar kota tangerang dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut:

- Usia calon peserta didik

- Nomor urut pendaftaran.

Jadwal PPDB Jalur Zonasi

Pendaftaran: 22-23 Juni 2023 (8.00-14.00 WIB)

Pengumuman: 23 Juni 2023 (20.00 WIB)

Daftar Ulang: 24 Juni 2023 (00.01-16.00 WIB)

Untuk prosedur dan persyaratan selengkapnya kalian dapat melihat linknya DISINI baik untuk jenjang PAUD atau SD.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler