KAI Hapus Syarat STRP dan Surat Lainnya pada Layanan KA Lokal, Pelanggan Cukup Tunjukan Bukti Vaksinasi!

13 September 2021, 10:05 WIB
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021. /Humas PT KAI/

KABARMEGAPOLITAN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kabarnya tidak lagi memberlakukan syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya bagi pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan mulai 14 September 2021 besok.

Jadi, pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan cukup menunjukkan bukti vaksinasi yang selanjutnya akan akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus.

Sebelumnya, KAI senantiasa memastikan seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Dengan mewajibkan pelanggan telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia Minggu 12 September 2021, Makin Hebat! 9.401 Sembuh, 3.779 Kasus Baru

Selain bukti vaksinasi dosis pertama, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara, di sisi lain Joni juga kembali mengingatkan aturan atau kebijakan yang harus dipatuhi oleh pelanggan KA.

Seperti salah satunya secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dengan Demensia atau Alzheimer? Simak Penjelasannya!

KAI pun mengaku telah ikut andil menerapkan kebijakan yang ada diantaranya senantiasa konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba juga mengatakan seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.

Minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Jadi, penumpang KA wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler