KAI Kembalikan Tiket 100 Persen Bagi Pelanggan yang Tak Memenuhi Syarat Prokes, Cek Lengkap Peraturannya!

22 Agustus 2021, 14:00 WIB
Penumpang Tidak Penuhi Persyaratan, PT KAI Janji Kembalikan 100 Persen Tiket. /Humas PT KAI/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Guna menekan laju kenaikan angka kasus paparan Covid-19 terhadap anak-anak serta pelanggannya.

KAI terapkan peraturan baru bagi calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. Kabarnya PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang sebesar 100 persen.

Hal ini berlaku apabila penumpang tak memenuhi persyaratan atau peraturan perjalanan terkait protokol kesehatan.

PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.

Baca Juga: Buka Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ketahui Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Kemnaker!

Sebelumnya, sejak 29 Juli 2021 serta perpanjang kembali PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihak KAI menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. Tentunya peraturan ini mulai berlaku dan diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh.

Dengan tujuan agar mampu menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak serta sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Dukung Percepatan Infrastruktur Logistik Jawa Barat, PPI Dorong Melalui Skema KPBU dan Penjaminan Pemerintah

1. Bagi calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Calon penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: WHO Mengutuk Keras Negara yang Memberi Suntikan Vaksin Booster, Ini Alasannya

Bagi kamu yang belum tes, tenang PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Pelayanan vaksinasi ini ditujukan bagi warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.

3. Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku.

4. Calon penumpang wajib membawa KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: Waspada Gejala 'Brain Fog' Pasca Positif Covid-19, Simak Faktor Pencetusnya dan Gangguannya!

Sekali lagi, KAI memperingati bagi penumpang kereta api yang sudah melakukan transaksi tiket, tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan.

Maka tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.**

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler