Pusat Perbelanjaan Bakal Dibuka? Pengunjung Wajib Ada Surat Keterangan Bebas Covid-19, Ini Kata Kemenkes!

15 Agustus 2021, 10:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Dibuka dengan Syarat, dr Tirta: Anda Gak Pikirkan Resikonya? /

KABARMEGAPOLITAN.COM – Perpanjangan PPKM level 4,3,2 masih berlangsung di beberapa provinsi Indonesia.

Bahkan kabarnya, beberapa pusat perbelanjaan seperti Mal akan mulai dibuka secara bertahap tetapi dengan kebijakan ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan kebijakan terkait syarat atau aturan yang akan diberlakukan bagi pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan seperti Mal tersebut.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Ia juga menjelaskan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal ini merupakan upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.

Baca Juga: Truk Hantam Pembatas Jalan, Arus lalin Sekitar Underpass Senen Terganggu

"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi.

Tak hanya persyaratan keteran bebas COVID-19, melainkan juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat.

Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal dan terpantau berjalan baik.

Penanganan Covid-19 di pusat perbelanjaan seperti Mal ini juga mendapat tanggapan baik dari Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yakni Prof Wiku Adisasmito.

Baca Juga: 5 Perawatan Memudarkan Stretch Mark, Salah Satunya Rutin Gunakan Minyak Zaitun

Ia mengatakan bahwa vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidangnya.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat terus mempercepat vaksinasi secara nasional, terutama bagi daerah dengan tingkat penularan yang tinggi dan populasi berisiko.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler