Banpres BPUM Masuk Tahap 3 Juni 2021? Siapkan KTP dan Bawa Berkas Ini dan Simak Cara Daftarnya!

8 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM tahap 3 Rp1,2 juta. /Pixabay.

KABARMEGAPOLITAN.COM – Kemenkop UKM telah kembali memberikan kesempatan bagi kamu yang belum mendaftar bantuan banpres BPUM. Kabarnya bantuan banpres BPUM masih berlanjut ke tahap 2 dan masih menunggu penyaluran ke tahap 3. Kamu cukup bawa berkas ini dan KTP untuk daftar. Simak caranya di sini.

Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 dari Kemenkop UKM masih akan cair di Juni 2021. Kamu yang belum dapat di tahun lalu maupun pada tahap 1 bisa simak apa saja yang perlu kamu penuhi untuk mendaftar bantuan tersebut.

Adapun informasi lain terkait proses penyaluran Bantuan BLT UMKM atau BPUM di tahun ini. Diketahui bantuan banpres BPUM atau BLT UMKM berlanjut dan masih memasuki tahap ke 2  yang mana akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Sedangkan mengenai penentuan tahapan pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sendiri akan dilakukan di masing-masing daerah.

Dengan penyaluran dana bantuan oleh tiga bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: Ombudsman DKI Temukan Masalah Pada Sistem Pendaftaran Daring Hari Pertama PPDB

Kemenkop UKM selaku pihak terkait juga mengajak masyarakat untuk daftar Banpres BPUM ini ke kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota agar dapat bantuan ini dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini menyasar semua pelaku usaha mikro, yakni baik untuk nasabah PNM maupun yang bukan menyandang nasabah tersebut.

Jadi, tunggu apalagi bagi kamu yang belum mendaftar bisa cek cara daftarnya di sini. Dilansir dari situs resmi Kemenkop UKM, cuma pakai KTP dan berkas ini kamu sudah bisa mendaftar bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2.

1. Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.

2. Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, jadi pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.

Baca Juga: Bisa Digunakan Sepanjang Tahun? Update Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2021: Code of The Year

Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 Tahap 2 yakni diantaranya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler