Perpanjang SIM A dan C Bisa di Mobil SIM Keliling, Ini Daftar Lokasi di DKI Jakarta Hari Selasa 20 April 2021

20 April 2021, 08:23 WIB
Update Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin 19 April 2021 /instagram.com @simonlineid/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kepolisian kembali membuka  layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C melalui mobil SIM Keliling. 

Perpanjangan SIM di layanan SIM mobil keliling dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum berakhir. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun layanan SIM keliling yang beroperasi pada tanggal 19 April 2021 di daerah DKI Jakarta sebagai berikut :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
 
Baca Juga: Alibaba Kembali Disorot , Usaha Patungannya Diselidiki Pemerintah China

Layanan mobil SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

 

 

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:SIM A: Rp 80.000 dan SIM C: Rp 75.000

Jangan lupa siapkan syarat-syarat yang lengkap untuk memperpanjang SIM antara lain :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: China Akan Perketat Pengawasan Penggunaan Energi Seperti Baja dan Aluminium

Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, kenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer

Seperti diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler