Ternyata Mudik Lokal Jarak Dekat Masih Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

11 April 2021, 15:05 WIB
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai mudik lokal dalamPeraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

 

Dijelasskan dalam peraturan tersebut, aktivitas mudik yang dilarang apabila mudik tersebut dilakukan jarak jauh atau lintas provinsi, sedangkan mudik antar kota jarak dekat masih diberikan kelonggaran.

Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 2021 , Sanksi Tegas Putar Balik Menanti

Melansir dari Pikiran-Rakyat.com , berikut ini 37 kota di 8 wilayah yang mengijinkan mudik lokal 

Daerah-daerah tersebut antara lain :

Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi

Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi

Baca Juga: Wagub Dorong Fatayat NU Turut Berperan Dalam Pemberdayaan Perempuan di DKI Jakarta

Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi

Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen

Baca Juga: Sudah 174 Korban Meninggal Akibat Bencana Alam NTT, Pencarian Korban Hilang Terus Dilanjutkan

Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul

Artikel ini telah terbit sebelumnya di PR.com dengan judul Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021

Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan

Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 11 Minggu April 2021, Nyonya Boss dan Ibu Pintar Jadi Acara Unggulan, Cek Live Streaming

Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa

*** (PR/Alza Ahdira)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler