KABARMEGAPOLITAN.COM - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai mudik lokal dalamPeraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Dijelasskan dalam peraturan tersebut, aktivitas mudik yang dilarang apabila mudik tersebut dilakukan jarak jauh atau lintas provinsi, sedangkan mudik antar kota jarak dekat masih diberikan kelonggaran.
Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 2021 , Sanksi Tegas Putar Balik Menanti
Melansir dari Pikiran-Rakyat.com , berikut ini 37 kota di 8 wilayah yang mengijinkan mudik lokal
Daerah-daerah tersebut antara lain :
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Baca Juga: Wagub Dorong Fatayat NU Turut Berperan Dalam Pemberdayaan Perempuan di DKI Jakarta
Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Baca Juga: Sudah 174 Korban Meninggal Akibat Bencana Alam NTT, Pencarian Korban Hilang Terus Dilanjutkan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
Artikel ini telah terbit sebelumnya di PR.com dengan judul Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021
Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan
Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo
Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa
*** (PR/Alza Ahdira)