Berhutang untuk Beli Hewan Kurban, Apa Boleh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 27 Juni 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi Berhutang untuk Beli Hewan Kurban, Apa Boleh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat/freepik
Ilustrasi Berhutang untuk Beli Hewan Kurban, Apa Boleh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat/freepik /Dita Nilan Karlasari/Membeli Hewan Kurban Apakah Wajib Bagi Umat Muslim? Berikut Syaratnya!

KABARMEGAPOLITAN.com - Hari Raya Idul Adha memang menjadi momen yang paling dinanti-nantikan oleh kaum Muslim.

Salah satu ibadah yang dilakukan di hari tersebut adalah berkurban dengan menyembelih hewan ternak yang kemudian diberikan kepada yang membutuhkan.

Namun, tidak sedikit orang yang ingin melakukan kurban namun terkendala karena masalah keuangan. Bahkan, ada yang rela berhutang untuk dapat membeli hewan kurban.

Apakah itu diperbolehkan menurut syariat Islam? 

Baca Juga: Jangan Salah! Ini 5 Syarat Hewan yang Dapat Dijadikan Kurban  

Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika hutang tersebut merupakan hutang terbatas yang diprediksi sebelumnya dan ada tempo untuk membayarnya.

Maka boleh-boleh saja berkurban menggunakan uang pinjaman tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa keluarga harus mengetahui bahwa hewan kurban diperoleh dari uang pinjaman sebagai upaya antisipasi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Seperti peminjam meninggal dunia sebelum hutang tersebut jatuh tempo.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Baru, Kini Pengguna Maxim Bisa Kasih Penilaian Kinerja Tim Support 

Namun, jika kondisi keuangan dalam keadaan sulit, maka tidak perlu dipaksakan untuk menunaikan ibadah kurban.

Sebab, agama Islam tidak pernah memberikan beban yang tidak bisa ditanggung oleh umatnya.

Menunaikan ibadah kurban bagi orang yang tidak mampu hanya sunnah muakkad, sementara membayar hutang adalah wajib.

Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar setiap orang tetap memperhatikan kondisi dan kemampuannya.

Baca Juga: Warga Muhammadiyah, Disini Lokasi Sholat Idul Adha 1444H di Jakarta Barat, Rabu 28 Juni 2023 

Jika memang tidak mampu berkurban dengan uang pinjaman atau uang hasil penjualan barang-barang sekunder maupun tersier yang tidak begitu diperlukan.

Maka sebaiknya niat dan tekad untuk menunaikan ibadah kurban tidak boleh hilang.

Dalam menjalankan ibadah kurban, selain memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam, kita juga harus bijak dalam mengelola keuangan serta memperhatikan kemampuan yang dimiliki.

Semoga kita bisa melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan mendapat ridho dari Allah SWT.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah