Dikutip dari tulisan dr. Raehanul Bahraen, Larangan Mencabut Uban (Syariat dan Medis)
Telah disebutkan juga dalam Al-Quran bahwa Allah Ta’ala berfirman,
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)
Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Tudingan Rudi Kamri Soal Tudingan 'Ngemis' Donasi
Larangan mencabut uban dalam Islam
Hal ini berlaku baik orang tua maupun yang masih muda karena keumuman berbagai dalil.
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan larangan mencabut uban. Baik sudah tua maupun masih muda. Di antaranya: