Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

- 10 Juli 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban /Pixabay/

Baca Juga: Takut Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kurban? Tenang, dr Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi 3 Obat Herbal Ini

Artikel serupa bisa juga dibaca pada laman Portal Jember dengan judul: Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Siapa yang menjual hewan kulit-kulit hewan kurbannya maka tiada kurban lah baginya," tutur Ustadz Abdul Somad, sebagaimana yang dilansir dari kanal Youtube Tanya Ustadz Somad yang diunggah pada 25 Oktober 2017.

Akan tetapi Ustadz Abdul Somad mengatakan jika kulit hewan kurban boleh dijual asalkan uangnya harus dibagikan lagi kepada yang berhak menerimanya yakni fakir dan miskin.

"Merobah kulit jadi duit boleh, tapi duitnya bagi-bagi," tutur UAS.

Baca Juga: Update! Daftar 50 Girl Group K-Pop Reputasi Terbaik Juli 2022, BLACKPINK Ambil Posisi Puncak Jelang Comeback

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai bolehkah kulit hewan kurban dijual. Wallahu alam bish-shawab, semoga bermanfaat.***

(Intan Ratna Sari/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah