Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

- 10 Juli 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban /Pixabay/

KABARMEGAPOLITAN.com - Menjual Kulit Hewan Kurban Apakah Boleh? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Salah satu bagian tubuh yang tidak dibagikan dari hewan kurban adalah kulitnya. Oleh karena itu tak jarang kulitnya dijual oleh panitia.

Akan tetapi banyak juga panitia yang tidak berani menjual kulit hewan kurban karena takut dosa.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Jadi Starter, Ansan Greeners Masih Berjuang Keluar dari Dasar Klasemen

Melihat kebingungan tersebut dalam salah satu ceramahnya Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menjual kulit hewan kurban.

Sebagaimana yang sudah diketahui jika hewan kurban yang sudah disembelih akan dipisahkan kulit dengan dagingnya.

Kemudian daging tersebut dipotong-potong, ditimbang beratnya, dimasukkan ke dalam plastik lalu dibagikan kepada yang berhak menerima daging kurban.

Sedangkan pada umumnya kulit hewan kurban tidak ikut dibagikan. Selain kurang mempunyai manfaat, juga tidak banyak orang yang bisa mengolahnya.

Lantas bolehkah menjual kulit hewan kurban? Menurut Ustadz Abdul Somad, orang yang menjual kulit hewan kurban, maka tiada kurban baginya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x