3. Pincang,
4. Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
Selain itu, terdapat pula ciri hewan kurban yang makruh untuk disembelih:
1. Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
2. Tanduknya pecah atau patah,
3. Giginya patah atau pecah.
Itulah empat ciri hewan kurban yang dilarang Rasulullah untuk disembelih. Semoga bisa dijadikan pedoman dalam memilih hewan kurban agar ibadah kurban dapat dinilai sah.***