Harus Teliti! Ini 4 Ciri Hewan Kurban yang Dilarang Rasulullah untuk Disembelih, Apa Saja?

- 21 Juni 2022, 15:45 WIB
Ciri-ciri Hewan Kurban yang Tidak Boleh Disembelih
Ciri-ciri Hewan Kurban yang Tidak Boleh Disembelih /congerdesign/pixabay.com

KABARMEGAPOLITAN.com – Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Kementerian Agama rencananya akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 2022 pada Rabu, 29 Juni 2022 mendatang.

Dalam peringatan Hari Raya Idul Adha, setiap muslim disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, atau unta.

Baca Juga: Real Madrid Kalahkan Liverpool di Liga Champions, Antonio Rudiger: Sungguh Luar Biasa

Adapun perintah untuk berkurban terdapat di dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, yang berbunyi:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ، فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا‌، وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ

Wa likulli ummating ja’alnaa mangsakal liyadzkuruusmallahi ‘alaa maa razaqohum mim bahimatil-an’aam, fa ilaahukum ilaahuw waahidung fa lahuu aslimuu, wa basysyiril-mukhbitiin.

Artinya: “Dan bagi umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Q.S Al-Hajj: 34).

Baca Juga: Fakta Menarik Suga BTS, Si 'Kucing Savage' yang Paling Sering Diajak Nikah, Sekte Yoongi Marry Me Harus Tahu!

Sementara itu, terdapat empat ciri hewan kurban yang dilarang Rasulullah untuk disembelih.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ

Wa ‘anil baraaibni ‘aazibin radhiallahu ‘anhumaa: qaama fiina rasulullahi shalallahu ‘alaihi wa salam, fa qaala: arba’un laa tajuuzu fidhahaayaa: al’awraaul bayyiny ‘awruhaa, wal mariidhatul bayyinu maradhuhaa, wal ‘arjaaul bayyinu zol’uhaa wal kasiiratul latii laa tunqii rawaahul khomsah. Wa shahhahahut tirmudzii wabnu hibbaan.

Artinya: “Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Baca Juga: Prediksi Piala Presiden: Persis vs PSIS, Persib vs Bhayangkara FC, Maung Bandung Hanya Butuh Hasil Imbang

Berdasarkan hadits tersebut, berikut merupakan empat ciri hewan kurban yang tidak boleh atau tidak sah untuk disembelih:

1. Buta,

2. Sakit parah,

3. Pincang,

4. Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang

Selain itu, terdapat pula ciri hewan kurban yang makruh untuk disembelih:

1. Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,

2. Tanduknya pecah atau patah,

3. Giginya patah atau pecah.

Itulah empat ciri hewan kurban yang dilarang Rasulullah untuk disembelih. Semoga bisa dijadikan pedoman dalam memilih hewan kurban agar ibadah kurban dapat dinilai sah.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah