Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ilmuwan NASA akan Kirim Gambar Manusia Telanjang untuk Menarik Perhatian Alien
Pendapat kedua adalah mutasaahilin, yaitu yang agak longgar.
Menurut pendapat ini, boleh mendahulukan puasa Syawal, setelah selesai, maka bisa melaksanakan puasa qadha.
Namun, dari dua pendapat ulama ini, Ustadz Adi Hidayat lebih kepada pendapat ulama yang pertama. Alasannya, karena puasa qadha hukumnya wajib.
Alasan lainnya, ketika orang tersebut menunda untuk melakukan puasa qadha, apakah orang tersebut bisa memastikan masih hidup sampai batas penundaan waktu tersebut.
Jadi, di antara kedua pendapat tersebut, Ustadz Adi Hidayat lebih berpihak pada pendapat pertama.
Baca Juga: Luar Biasa! HYBE Labels Raup Untung 428 Miliar Rupiah pada Kuartal Pertama Tahun 2022
Jika tidak memiliki hutang puasa Ramadhan, maka orang tersebut bisa mendapatkan pahala puasa Syawal juga, karena menunaikan puasa qadha di dalam waktu puasa syawal.***