Hukum Mencium Aroma Menyengat Saat Puasa, Begini Penjelasan dari Buya Yahya

- 12 April 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi arona menyengat
Ilustrasi arona menyengat /Ilustrasi dari Steven Weeks/Unsplash
 
KABARMEGAPOLITAN.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Saat berpuasa, ada baiknya bagi orang yang menjalankan untuk berhati-hati dalam bersikap karena bisa membatalkan puasa.
 
Baca Juga: Kado di Hari Kartini 2022 untuk Muliakan Perempuan dan Anak, RUU TPKS Resmi Disahkan

Banyak pula pertanyaan yang muncul, apakah melakukan salah satu tindakan bisa membatalkan puasa, termasuk menghirup asap dan aroma menyengat lainnya.

Misalnya bau masakan, bau pembakaran sampah, bau minyak wangi, dan aroma lainnya yang menyengat.

Lantas apakah mencium aroma yang menyengat dapat membatalkan puasa?

Melansir kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dalam ceramahnya.
 
Baca Juga: Ramadhan Creative Bazaar, Upaya Kabupaten Tangerang Bangkitkan Pelaku Umkm di Tengah Pandemi

Menurut Buya Yahya, ada beberapa aroma yang tidak membatalkan puasa jika dihirup, seperti minyak wangi dan minyak angin.

"Dalam keadaan berpuasa kemudian mencium aroma minyak wangi, minyak angin, maka itu tidak membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Apa alasannya? Karena yang terhirup hanya aromanya saja, bukan zat atau cairannya yang masuk ke dalam hidung.

Salah satu penyebab batalnya puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke salah satu dari 5 lubang tubuh.

Lima lubang yang dimaksud termasuk hidung, mulut, telinga, lubang kemaluam, serta dubur.

"Biarpun terasa nyegrak di dalam lama tidak apa-apa," kata Buya Yahya melanjutkan.
 
Baca Juga: Terakhir Eksis di Tahun 2017, PSY Umumkan akan Comeback ke Dunia Entertainment

Begitu juga dengan asap-asap akibat pembakaran, jika dihirup tidak membatalkan puasa menurut Buya Yahya.

"Karena asap hanya udara, tidak ada bendanya, tidak ada materinya. Itu jangan disamakan dengan urusan rokok karena pembahasannya berbeda," ujar Buya Yahya.

Dalam hal ini, asap rokok memiliki beberapa kandungan zat kimia di dalamnya.

Sehingga kesimpulannya, menurut Buya Yahya, mencium aroma yang menyengat tidak membatalkan puasa.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah