Cara Mengganti Status Perkawinan dan Domisili di e-KTP

- 19 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi perubahan data KTP.
Ilustrasi perubahan data KTP. /Pexels/

Itulah beberapa tata cara untuk mengubah status perkawinan dan alamat pada KTP. Anda hanya tinggal datang ke Disdukcapil setempat dan lengkapi syarat untuk pengubahan data KTP. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan?***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah