Aseeek! Waktu Kerja 4 Hari dalam Seminggu, Atasan Dilarang Hubungi Karyawannya di Negara Ini

- 21 Februari 2022, 08:57 WIB
Ikuti Jejak Islandia, Belgia Terapkan Waktu Kerja 4 Hari dalam Seminggu, Diluar Jam Kerja Atasan Dilarang Hubungi Karyawannya Terkait Pekerjaan/Ilustrasi dari Austin Distel/Unsplash
Ikuti Jejak Islandia, Belgia Terapkan Waktu Kerja 4 Hari dalam Seminggu, Diluar Jam Kerja Atasan Dilarang Hubungi Karyawannya Terkait Pekerjaan/Ilustrasi dari Austin Distel/Unsplash /

KABARMEGAPOLITAN.com - Belgia telah resmi bergabung dengan beberapa negara berkembang lainnya, dan memberikan karyawan pilihan bekerja selama empat hari dalam seminggu, tanpa harus kehilangan gaji.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari serangkaian reformasi pasar tenaga kerja koalisi pemerintah.

Hal ini juga akan memberikan hak kepada para pekerja untuk mematikan gadgetnya, dan mengabaikan pesan terkait pekerjaan setelah jam kerja berakhir.

"Kami telah mengalami dua tahun yang sulit. Dengan perjanjian ini, kami menetapkan mercusuar bagi ekonomi yang lebih inovatif, berkelanjutan, dan digital. Tujuannya adalah untuk dapat membuat orang dan bisnis lebih kuat," kata Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Mengejutkan! Di Negara Laos, Para Ilmuwan Temukan Varian Virus Corona Baru di Tubuh Kelelawar

Langkah-langkah baru akan memungkinkan karyawan untuk bekerja hingga 38 jam selama empat hari, bukan lima hari.

Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas hidup orang Belgia dan menawarkan mereka keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik di masa pandemi saat ini.

Undang-undang baru juga memungkinkan pekerja untuk memadatkan jumlah jam kerja yang lebih tinggi dalam seminggu.

Tetapi permintaan seperti itu perlu disetujui oleh bos di mana pekerja perlu memberikan tanggapan mereka secara tertulis.

Baca Juga: Seorang Wanita di Inggris Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup: Siram Suami dengan Air Mendidih dan Gula

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Wio News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x