Dia menuntut biaya sebesar 26.900 poundsterling, atau sekitar Rp526,5 juta untuk tanggung jawab sebagai seorang ayah.
Namun, HST menolak untuk menyerahkan sampel DNA. Dia malah mengatakan pada pengadilan bahwa spermanya telah dicuri oleh perempuan tersebut.
Baca Juga: Ternyata, Ini Arti Kalimat Ulil Albab yang Disebut Beberapa Kali dalam Al Qur’an
Meski begitu, pengadilan menilai sperma pria tersebut tidak mungkin dicuri hingga melahirkan anak laki-laki kembar.
Pengadilan menyatakan sperma pria itu pasti diberikan secara sukarela. Pengadilan juga menyebut kasus pencurian tidak relevan.
Bahkan, pengadilan di Provinsi Izmir Turki itu akhirnya memutuskan bahwa pria berinisial HST adalah ayah dari anak laki-laki kembar tersebut.***