Sejarah Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Setiap 26 Juni, Ternyata Punya Tujuan Mulia

25 Juni 2022, 08:15 WIB
Sejarah Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni /HASTYWORDS/Pixabay

KABARMEGAPOLITAN.com - Pada tanggal 26 Juni, Hari Anti Narkotika Internasional menjadi peringatan besar di setiap tahunnya.

Hari Anti Narkotika Internasional ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) juga merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia.

Seperti peringatan besar lainnya, Hari Anti Narkotika Internasional juga memiliki sejarah tersendiri.

Baca Juga: Saling Mendukung, Ini 8 Ucapan Manis dari Para Member TWICE untuk Nayeon yang Baru Saja Debut Solo

Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.

Lin Zexu adalah seorang pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing.

Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.

Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.

Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Baca Juga: Tokyo Verdy vs Kawasaki Frontale, Data dan Fakta Kedua Klub Hingga Duel Pratama Arhan vs Chanatip Songkrasin

Di Indonesia sendiri, UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Adapun narkotika yang terkandung dalam undang – undang tersebut digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.

Pada tahun 2015, Joko Widodo menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.

Baca Juga: Lirik Life’s Too Short - aespa English Version, Haters Siap-siap Ditampar Lewat Lagu Ini

Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Itu dia sejarah singkat dari Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: BNN Kabupaten Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler