Masih menurut Ivan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru.
Salah satunya adalah hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," jelasnya.
Nah, seperti diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor bernama Rudi.
Dalam laporan yang dilayangkan Rudi, Iko Uwais dituding menolak untuk melakukan pembayaran senilai Rp300 juta bahkan melakukan pengeroyokan.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, Bagikan 7 Link Twibbon Berikut di Media Sosial
Sementara itu, menurut kuasa Hukum Leo Sagala, ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp300 juta.
Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.
Leo pun mengklaim bahwa kliennya (Iko Uwais) tidak mendapatkan respon yang baik saat menghubungi pihak Rudi.