Buntut Laporan KD, Orang Tua Ayu Ting Ting Bisa Kena 4 Pasal Sekaligus dan Ancaman 4 Tahun Penjara

- 18 September 2021, 08:46 WIB
Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya. /PMJ/Yenni

“Mental ya terutama, sempat ada suatu pernyataan dari UK ‘kalau kamu gak telepon anakmu segera, mau dibawa dan dipenjarakan’. Ditambah lagi kata-kata yang dilontarkan oleh AR juga,” kata Edi Prastio yang merupakan kuasa hukum orangtua KD.

Bahkan dikabarkan mengalami trauma hingga jatuh sakit, kondisi keluarga KD yang memprihatinkan lantas mengundang berbagai perhatian dari berbagai penjuru.

Sejumlah netizen mengaku siap mengawal orangtua KD hingga babak persidangan.

“Kalau didugaan dan sang sangkaannya pasal 335, 310, 311 terkait perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baiknya,” ujarnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, Octa Investama Gelar Turnamen Badminton Merdeka Cup

Tak main-main, orangtua Ayu Ting Ting terancam 4 tahun kurungan penjara.

“Tuntutan sih relatif ya 9 bulan ancamannya, kita jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancamannya 4 tahun,” katanya, seperti dikutip dari YouTube Indosiar pada Jumat, 17 September 2021.

Edi Prastio juga mengungkap bahwa orangtua KD nekat melaporkan balik itu karena mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

“Karena beliau merasa tertekan dan mendapat dorongan beberapa tokoh masyarakat Jawa Timur ya, khususnya beberapa politisi, beberapa tokoh agama, dan tokoh muda. Mereka mendapat support harga dirinya diinjak-injak, sebagai warga negara boleh lah yang punya hak hukum yang sama silakan menempuh upaya hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ayu Ting Ting tetap kukuh pada pendiriannya yang ingin menjebloskan KD ke jeruji besi yang telah melakukan perundungan dan penghinaan melalui media sosial.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah