Mantan Petinggi PT Bukit Asam Tbk Ajukan Pledoi

- 23 Maret 2024, 07:45 WIB
Soesilo Aribowo SH MH, Ketua Tim Kuasa Hukum  empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk yang menjadi terdakwa
Soesilo Aribowo SH MH, Ketua Tim Kuasa Hukum empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk yang menjadi terdakwa /

KABARMEGAPOLITAN.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Jumat, 22 Maret 2024 kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota keberatan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan JPU dari empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk yang menjadi terdakwa.

Pledoi dibacakan oleh para terdakwa dan tim kuasa hukum secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

Sebelum tim kuasa hukum membaca pledoi, masing-masing empat terdakwa yakni Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Nurtima Tobing membacakan surat yang ditulis sendiri, dengan tujuan untuk meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

Mereka dituntut oleh JPU dengan pidana 18 tahun dan 19 tahun penjara.

Adapun isi pledoi yang dibacakan pada intinya adalah terdakwa meminta agar dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU sepanjang sidang.

Baca Juga: Demi Mendekatkan Diri dengan Konsumen, Adira Expo 2024 Hadir di Palembang 

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli, tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan surat dakwaan dan surat tuntutan ternyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti ," ungkap Soesilo.

Menurutnya, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak mengakibatkan kerugian negara.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x