Waspada Tilang Elektronik! Ganjil Genap Akan Diterapkan Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

- 19 Maret 2024, 08:58 WIB
Jadwal penerapan sistem ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024
Jadwal penerapan sistem ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024 /PMJ News

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pihak kepolisian akan menerapkan aturan ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024. Selama masa mudik Lebaran 2024, rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diterapkan oleh Korlantas Polri di sejumlah ruas jalan tol. Nantinya, pelanggar ganjil genap akan ditilang elektronik melalui kamera ETLE.

“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan pada Minggu, 17 Maret 2024.

Aan mengatakan, bahwa petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil genap untuk putar balik.

“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” jelasnya.

Baca Juga: All England 2024, Jonatan, Ginting, dan Fajar-Rian Tuai Pujian, Presiden Jokowi: Kemenangan Hebat!

Sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

Berikut jadwal lengkap penerapan sistem ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024:

Arus Mudik

Ganjil Genap (KM0-KM141)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x