"Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode tidak perlu lagi dilakukan legalisir. Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan secara online ini mencakup semua dokumen kependudukan, selain KTP-el dan KIA. Inovasi ini dikenal dengan nama SIP OK Muba (Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan Musi Banyuasin)," tambahnya.
"Ini menunjukkan komitmen tinggi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, terutama Bupati Musi Banyuasin, terhadap masyarakatnya, di mana seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara gratis," tambah Demoon.
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung menghubungi layanan online Dukcapil Muba melalui website disdukcapil.mubakab.go.id, kemudian klik pelayanan online/SIP OK Muba.
"Dinas Dukcapil Muba telah memberikan layanan secara online sejak tahun 2021 dan semuanya gratis, sesuai dengan komitmen Pj. Bupati Musi Banyuasin, H. Apriyadi," tambahnya.***