KABARMEGAPOLITAN.COM - PDI Perjuangan merupakan partai yang pertama kali menyerukan untuk dilakukan hak angket dalam kasus pengusutan dugaan kecurangan dalam Pemilu. Kemudian tak lama ini, ide hak angket tersebut mulai dibicarakan juga di lingkaran partai pengusung 01, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Namun, sebagai pendukung 02, Dahnil A. Simanjuntak mengatakan bahwa ide hak angket ini merupakan sesuatu yang keluar dari rasionalitas dalam konteks politik dan Pemilu.
Baca Juga: Dahnil Anzar Simanjuntak Ungkap Jusuf Kalla Mengetahui tentang Tanah Prabowo Subianto
Terlebih kata Dahnil, jika ide hak angket dilakukan untuk mengusut kecurangan-kecurangan yang terjadi pada Pemilu tahun ini. Ide itu sungguh tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi saat ini.
"Ide Hak Angket ini agaknya outlier, keluar dari rasionalitas kerja politik dan pemilu," cuit Dahnil A. Simanjuntak, 23 Februari 2024.
Seharusnya menurut Dahnil, protes terhadap dugaan-dugaan kecurangan tersebut dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan secara hukum, bukan justru ke DPR RI yang mana berada di wilayah politik praktis.
"Bila ingin protes terkait dugaan kecurangan dan lain-lain, bertarung di proses hukum, pengadilan gugat ke MK. Bukan ditarik lagi ke pertarungan politik praksis," pungkasnya.***