Anies Muhaimin Angkat Isu Perlindungan Jurnalis Salah Satunya Kriminalisasi Profesi

- 30 Januari 2024, 05:55 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres, Anies-Muhaimin/antaranews.com
Pasangan Capres dan Cawapres, Anies-Muhaimin/antaranews.com /

KABARMEGAPOLITAN.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyoroti isu penting dalam dunia jurnalis.

Dalam acara Desak&Slepet AMIN di Jakarta, Senin 29 Januari 2024, mereka menegaskan bahwa jurnalis harus mendapatkan hak normatif sebagai pekerja kantor.

Muhaimin Iskandar, dalam tanggapannya terhadap pertanyaan seorang jurnalis yang mengalami pemutusan hubungan kerja, menyatakan bahwa jurnalis sebagai profesi spesial memerlukan perlindungan khusus.

Meskipun memiliki kelebihan tertentu, hak normatif seperti tunjangan dan hak-hak pekerja lainnya harus dipenuhi.

Baca Juga: Begini Agenda Ganjar Mahfud untuk Bangun Supremasi Hukum di Indonesia

Pasangan AMIN berjanji untuk menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya dan perlindungan hukum yang mutlak.

Mereka juga menyoroti isu kriminalisasi profesi jurnalis, menekankan perlunya pedoman khusus dalam penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan.

Muhaimin menegaskan bahwa jika terjadi masalah dalam hubungan kerja, solusinya harus melalui mediasi dan dialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan.

Pasangan ini juga berkomitmen untuk mendukung pekerja sektor informal agar memiliki hak yang setara dengan sektor formal.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Dukung Pihak Manapun dalam Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah