Sidang Lanjutan Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, JPU dan Kuasa Hukum Beda Interpretasi

- 26 Januari 2024, 17:44 WIB
Gunadi Wibakso S.H C.N saat memberikan keterangan pada Sidang Lanjutan Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, JPU dan Kuasa Hukum Beda Interpretasi
Gunadi Wibakso S.H C.N saat memberikan keterangan pada Sidang Lanjutan Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, JPU dan Kuasa Hukum Beda Interpretasi /

KABARMEGAPOLITAN.com - Sidang kasus dugaan korupsi terkait proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA Tbk terus berlanjut.

Hari ini Jumat 26 Januari 2024, sidang ini memasuki tahap krusial dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan konsultan, yaitu RE Rudi Widjanarka dari PT Bahana Securities dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, keduanya memberikan kesaksian mengenai investasi senilai Rp 48 miliar yang dilakukan oleh PT BA Tbk melalui anak perusahaannya, PT BMI, untuk memperoleh 95 persen saham PT SBS.

Menurut saksi, proses akuisisi ini merupakan bentuk investasi yang dilakukan oleh PT BA, di mana nilai investasi mencapai Rp 48 miliar untuk memperoleh mayoritas saham. Sementara 5 persen sisanya masih dipegang oleh pemilik saham eksisting PT Tise.

Baca Juga: Solo dipadati Simpatisan PDIP, Dukungan Mengalir Deras untuk Prabowo-Gibran di Kandang Ganjar

Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso S.H C.N, memberikan pandangan berbeda terkait interpretasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gunadi berpendapat bahwa JPU keliru dalam menyamakan akuisisi dengan investasi murni.

"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi. Yang dilakukan PTBA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi, tapi investasi belum tentu akuisisi," ungkapnya.

Pertanyaan JPU mengenai penilaian konsultan terhadap kondisi PT SBS yang dibeli dengan ekuitas yang negatif juga dianggap tidak tepat oleh Gunadi.

Menurutnya, penugasan konsultan adalah kajian dalam rangka investasi, yang hasilnya tidak langsung terlihat dengan asumsi dan proyeksi ke depan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah