Namun, Mellaz menegaskan bahwa ada kemungkinan beberapa lembaga survei tidak akan memenuhi syarat akreditasi, baik karena berkas yang kurang lengkap atau karena lembaga tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli yang diperlukan.
Baca Juga: Memupuk Rasa Kepedulian Sejak Dini, Berbagi Senyuman Melalui Zakat di Bulan yang Fitri
Keputusan KPU untuk menginisiasi proses akreditasi ini muncul sebagai tanggapan positif terhadap masukan-masukan yang diterima dari lembaga survei.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa survei yang dilakukan memiliki kualitas dan integritas yang tinggi, memberikan pandangan yang akurat terkait dinamika Pemilu 2024.
Sejauh ini, belum ada rencana dari KPU untuk membuka gelombang pendaftaran baru bagi lembaga survei yang baru terbentuk.
Lembaga survei yang berhasil terdaftar atau terakreditasi oleh KPU akan memiliki kredibilitas lebih dalam menyelenggarakan survei, termasuk jajak pendapat atau hitung cepat saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.***