KABARMEGAPOLITAN.COM - Kritik terhadap pelanggaran kampanye Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming belum surut. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menindaklanjuti terkait masalah tersebut.
Gibran Rakabuming tampak melanggar aturan kampanye saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di jalan M.H Thamrin, Sudirman, Jakarta Pusat dan melibatkan anak di bawah umur saat kampanye di Jakarta Utara.
Baca Juga: Bossman Mardigu Tak Yakin Bawaslu akan Berikan Sanksi kepada Gibran Rakabuming
Pengusaha Mardigu Wowiek Prasantyo atau akrab disapa Bossman Mardigu mengatakan bahwa Gibran Rakabuming seharusnya mendapatkan pasal berlapis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas perbuatannya tersebut.
Sebab menurut Bossman Mardigu, anak sulung Presiden Jokowi itu telah melakukan praktik money politic (politik uang) dalam kampanyenya.
"Colek yang suka bagi-bagi susu harusnya kena pasal berlapis udah politik uang dan pake anak dibawah umur," cuit Bossman Mardigu, 8 Desember 2023.***