KABARMEGAPOLITAN.COM - Partai PDI-Perjuangan desak Komisi Pemilihan Umun (KPU) untuk mengembalikan debat Capres-Cawapres ke format semula.
Ketidaksetujuan ini disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung Mulya Lubis, hal itu sesuai Format dengan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: PDI Perjuangan Optimis Targetkan 95 Persen Kemenangan untuk Ganjar-Mahfud MD di Wilayah Bali
"Saya tahu bahwa TPN masing-masing tim, masing-masing paslon itu sudah bertemu dengan pihak KPU. Sejauh yang saya tahu belum ada kesepakatan," ujarnya, 3 Desember 2023, dilansir dari laman media sosial PDI-Perjuangan.
Deputi Hukum (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu mengatakan bahwa format baru itu hanya 'akal-akalan' KPU semata. Tentunya, hal itu tidak akan mereka terima dan memang tidak seharusnya diterima.
"Ya ini menurut saya suatu akal-akalan, format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima," ujar Todung Mulya Lubis.***