Tegas! Bawaslu dan Satpol PP Bersatu Bersihkan Ratusan Alat Peraga Kampanye di Surakarta

- 23 November 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi. Alat Peraga Kampnye (APK)
Ilustrasi. Alat Peraga Kampnye (APK) /Foto/Supra/KC/

KABARMEGAPOLITAN.com - Secara tegas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan menurunkan dan membersihkan ratusan alat peraga dan atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan.

Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran Peraturan Wali Kota dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, menjelaskan bahwa tindakan penurunan ini dilakukan karena pemasangan atribut kampanye di beberapa ruas jalan di Solo dianggap melanggar Perwali No. 2 Tahun 2009 tentang ketertiban dan PKPU No.15/2023 tentang kampanye.

Ia menegaskan bahwa setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Surakarta pada 4 November 2023, pemasangan alat peraga Pemilu dilarang hingga 27 November mendatang.

Baca Juga: Tambah Sarana Latihan, Kapolda Sumsel Resmikan Lapangan Tembak Wicaksana Lahgawa di Prabumulih

Poppy menambahkan bahwa meskipun masa larangan kampanye belum dimulai, partai politik diizinkan untuk melakukan sosialisasi dalam lingkup terbatas, sesuai dengan ketentuan pasal 69 dan 79 PKPU.

Namun, sosialisasi ini harus mematuhi peraturan, seperti memberitahukan Bawaslu dan KPU satu hari sebelumnya.

Pencopotan atribut kampanye dilakukan di berbagai lokasi, termasuk jembatan, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan ranah white area.

Poppy menekankan bahwa spanduk, baliho reklame, atau atribut kampanye lainnya yang memuat unsur ajakan atau promosi dukungan kepada warga menjadi sasaran utama penertiban.

Baca Juga: Ukir Prestasi! Kabupaten Musi Banyuasin Sabet Penghargaan Kesehatan Bergengsi

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah